TUPOKSI

Tugas Pokok

Tugas Pokok Satpol PP
  • Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) memiliki tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.

    Tugas Pokok Satpol PP:
    • Penegakan Perda dan Perkada:
      Memastikan pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
      • Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman:
        Menjaga dan memelihara kondisi lingkungan dan masyarakat agar tetap tertib dan aman. 
        • Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat:
          Melindungi masyarakat dari gangguan ketertiban dan ketenteraman, serta memberikan rasa aman dan nyaman. 



Fungsi

Fungsi Satpol PP

Fungsi Satpol PP:
  • Penyusunan Program:
    Membuat rencana dan program kerja terkait penegakan Perda, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
  • Pelaksanaan Kebijakan:
    Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah terkait penegakan perda, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
  • Koordinasi:
    Bekerja sama dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan instansi lainnya, dalam melaksanakan tugas.
  • Pengawasan:
    Melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  • Tugas Lain:
    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Artikel

Kosong

Peta Lokasi


Statistik Pengunjung

34

Hari ini

181

Minggu ini

33304

Total Pengunjung

109

Hit hari ini

1844

Hit Minggu ini

120719

Total hit

©SATPOL PP | DISKOMINFO BOLAANG MONGONDOW UTARA 2022